Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
Mandat Syar’i dan Qonuni MUI pada Acara Orientasi Komisi Fatwa MUI Jawa Barat
BANDUNG - Prof. Dr. Izzuddin Musthofa memaparkan materi tentang mandat syar’i dan qonuni Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kegiatan Orientasi Komisi Fatwa MUI Jawa Barat bertema “Fatwa Ulama untuk Kemaslahatan Bangsa Menuju Jawa Barat Istimewa”. Kegiatan yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Barat ini berlangsung pada Sabtu–Minggu (2–3/5/2026) di Universitas Islam Nusantara, Kota Bandung. Dalam pemaparannya, Prof. Dr. KH. Izzuddin menegaskan bahwa MUI memiliki dua mandat utama, yakni mandat syar’i yang bersumber dari ajaran Islam dan mandat qonuni yang bersifat legal-formal dalam sistem kenegaraan. “MUI memiliki dua dimensi mandat, yaitu mandat syar’i (keagamaan) dan mandat qonuni (legal-formal),” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kedua mandat tersebut menjadi dasar dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap umat dan negara. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mandat syar’i mencakup upaya menjaga kemurnian akidah, memberikan fatwa terhadap persoalan kontemporer, serta membimbing umat dalam kehidupan beragama. Sementara itu, mandat qonuni menempatkan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam berbagai kebijakan keagamaan. “Mandat syar’i adalah amanah keagamaan yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad ulama,” kata Prof. Dr. KH. Izzuddin. Beliau juga menekankan bahwa implementasi mandat tersebut diwujudkan melalui peran MUI dalam himayah ummah dan himayah daulah, seperti menjaga akidah umat, memberikan edukasi keagamaan, hingga mendukung stabilitas negara. Ia menyebut, peran ini menegaskan posisi MUI sebagai penjaga moral umat sekaligus mitra pemerintah. “Dengan wilayah kerja yang luas, MUI berperan penting dalam menjaga umat dan negara melalui fatwa, pembinaan, serta kontribusi dalam kebijakan publik,” ujarnya. (Muhammad Abdul Basith, S.H.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *