Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
Perkuat Pilar Keulamaan, Waketum MUI Jabar Jabarkan Fungsi Strategis Komisi Fatwa
BANDUNG - Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. KH. Ajid Thohir, memaparkan materi tentang kelembagaan dan tugas pokok MUI serta Komisi Fatwa dalam kegiatan Orientasi Komisi Fatwa MUI Jawa Barat. Kegiatan bertema “Fatwa Ulama untuk Kemaslahatan Bangsa Menuju Jawa Barat Istimewa” ini berlangsung pada Sabtu–Minggu (2–3/5/2026) di Universitas Islam Nusantara, Kota Bandung, dengan peserta anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Barat. Dalam pemaparannya, Prof. Dr. KH. Ajid Thohir menjelaskan bahwa MUI memiliki peran strategis sebagai lembaga keagamaan yang menjembatani kepentingan umat dan pemerintah. Ia menegaskan pentingnya memahami struktur kelembagaan secara utuh agar setiap anggota dapat menjalankan fungsi secara optimal. “MUI dibangun sebagai lembaga kolektif yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan panduan keagamaan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Komisi Fatwa merupakan salah satu pilar utama dalam menjalankan fungsi keulamaan di MUI. “Komisi Fatwa harus bekerja secara sistematis, berbasis keilmuan, serta memperhatikan dinamika sosial agar fatwa yang dihasilkan tetap relevan dan dapat diterima masyarakat,” katanya. Menurutnya, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas lembaga. Kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan dan penyamaan persepsi kepada anggota Komisi Fatwa terkait peran kelembagaan MUI. Melalui orientasi ini, diharapkan seluruh peserta mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalitas, serta menjalankan tugas secara kolektif dalam memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan masyarakat Jawa Barat (Muhammad Abdul Basith, S.H.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *