BANDUNG, MUIJABAR – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar kasus kejahatan serius terhadap keamanan umum berupa perakitan senjata api dan bahan peledak (bom panci). Kejahatan ekstrem ini terungkap bermula dari hasil patroli siber pihak kepolisian terhadap aktivitas menyimpang di sebuah grup WhatsApp yang menamakan dirinya "True Crime Community".
Pengungkapan kasus menonjol ini dirilis secara resmi dalam Konferensi Pers di Markas Polda Jawa Barat. Giat strategis ini turut dihadiri secara langsung oleh Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Fatwa Metodologi, Dr. KH. Ramdan Fawzi, S.H.I., M.Ag. Kehadiran Dr. KH. Ramdan Fawzi dalam konferensi pers tersebut menjadi representasi dan wujud nyata komitmen Pimpinan MUI Jawa Barat dalam bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman umat (Kamtibmas).
Berawal dari Grup WA, Uji Coba Ledakan Puluhan Kali
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial MSA (25) asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka. Dari kediaman pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mematikan, di antaranya senjata api rakitan, granat, proyektil mortar, peluru tajam, bahan kimia peledak, hingga sebuah bom panci yang sudah siap ledak.
Tersangka diketahui mempelajari cara merakit bahan peledak secara otodidak melalui internet dan YouTube sejak ia duduk di bangku SMP. Ironisnya, demi mendapatkan pengakuan (eksistensi) di dalam grup WA "True Crime Community"—yang beranggotakan 29 orang dari jaringan internasional—pelaku aktif bertindak sebagai "motivator". Ia rutin membagikan tutorial merakit bom untuk menghasut anggota grup lainnya agar melakukan kejahatan serupa.
Daya rusak tersangka tidak main-main. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan uji coba peledakan secara berkala; tercatat kurang lebih 16 kali percobaan untuk bahan peledak berdaya ledak tinggi (high explosive) dan 40 kali untuk bahan berdaya ledak rendah (low explosive).
Pimpinan MUI Jabar: Waspadai Ekstremisme Digital
Menyikapi temuan mengejutkan ini, kehadiran Pimpinan MUI Jawa Barat memberikan bobot moral dan keagamaan yang krusial. Melalui kehadiran Dr. KH. Ramdan Fawzi, MUI Jawa Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jabar atas langkah preventif yang cepat dan terukur, sehingga potensi jatuhnya korban jiwa di tengah masyarakat dapat dicegah.
MUI memandang bahwa kejahatan yang terinspirasi dari komunitas ekstrem di ruang digital—seperti True Crime Community yang mengagungkan aksi kriminal dan teror—merupakan ancaman nyata bagi akidah, moral, dan keselamatan generasi muda.
Sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat), Pimpinan MUI Jawa Barat mengimbau para orang tua, tenaga pendidik, dan tokoh masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak dan remaja. Pemahaman keagamaan yang wasathiyah (moderat) dan literasi digital yang sehat harus terus ditanamkan agar generasi muda tidak mudah terhasut oleh glorifikasi kejahatan dan ekstremisme yang beredar di dunia maya.
Atas perbuatannya, tersangka pembuat bom rakitan tersebut kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 306, 246, dan 247 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sinergi erat antara ulama dan umara (pemerintah/kepolisian) ini diharapkan dapat terus mempersempit ruang gerak paham-paham menyimpang dan aksi teror di bumi Jawa Barat. E. Wifky Afandi (Infokom MUI Prov. Jabar)
