Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
Bahas Kedudukan KHI, Prof. Siah Khosyi’ah Soroti Kesatuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
BANDUNG - Prof. Dr. Hj. Siah Khosyi’ah menyampaikan pemaparan tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam kegiatan Orientasi Komisi Fatwa MUI Jawa Barat bertema “Fatwa Ulama untuk Kemaslahatan Bangsa Menuju Jawa Barat Istimewa”. Kegiatan yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Barat ini berlangsung pada Sabtu–Minggu (2–3/5/2026) di Universitas Islam Nusantara, Kota Bandung. Dalam pemaparannya, Siah menegaskan bahwa KHI merupakan bentuk transformasi hukum Islam menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa KHI lahir dari kebutuhan akan kepastian hukum dan keseragaman putusan di lingkungan Peradilan Agama. “KHI merupakan prestasi besar umat Islam Indonesia dalam transformasi hukum Islam dari fiqh menjadi hukum positif yang mengikat,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun secara formal KHI tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, namun secara faktual memiliki kekuatan mengikat dalam praktik hukum. “KHI adalah hukum positif secara empiris karena diterapkan dalam putusan hakim dan mengikat para pihak,” kata Siah, menegaskan posisi strategis KHI dalam sistem hukum nasional. Ia juga menekankan bahwa keberadaan KHI tidak hanya memiliki kekuatan yuridis, tetapi juga sosiologis dan praktis karena diterima luas oleh masyarakat Muslim. Menurutnya, hal ini menjadikan KHI sebagai instrumen penting dalam menjaga kesatuan hukum keluarga Islam di Indonesia serta mendukung kemaslahatan umat dan negara melalui sistem hukum yang terintegrasi. (Muhammad Abdul Basith, S.H.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *