Bandung, 3 Mei 2026 — Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Drs. H. Jamjam Erawan, M.AP, menegaskan pentingnya penguatan administrasi dan standar operasional prosedur (SOP) fatwa dalam kegiatan bertajuk Administrasi dan SOP Fatwa MUI yang digelar di Universitas Islam Nusantara, Kota Bandung, Sabtu–Minggu (2–3/5/2026). Kegiatan bertema “Fatwa Ulama untuk Kemaslahatan Bangsa Menuju Jawa Barat Istimewa” ini diikuti oleh Komisi Fatwa MUI Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola fatwa yang sistematis, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan umat.
Dalam pemaparannya, Jamjam Erawan menjelaskan bahwa administrasi fatwa bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian integral dari proses penetapan hukum Islam yang harus dilakukan secara tertib sejak tahap pengajuan hingga dokumentasi akhir. “Fatwa harus dikelola dengan baik agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, syar’i, dan administratif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengelolaan yang rapi akan menjadikan fatwa sebagai rujukan terpercaya bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa SOP fatwa MUI mencakup delapan tahapan utama, mulai dari pengajuan masalah, pengkajian oleh tim materi, sidang komisi fatwa, hingga pengesahan oleh pimpinan MUI. Proses ini dilakukan secara kolektif dengan melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu serta menggunakan metode istinbath seperti bayani, ta’lili, dan istislahi. “Fatwa tidak boleh bersifat individual, melainkan hasil ijtihad jama’i yang mempertimbangkan dalil syar’i dan realitas sosial,” kata Jamjam.
Ia juga menekankan bahwa prinsip utama administrasi fatwa harus memenuhi lima kriteria, yakni benar dalilnya, jelas redaksinya, sampai kepada umat, sesuai dengan realitas, serta mampu menyatukan umat. Menurutnya, hal tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan visi Khidmat Ulama untuk Jawa Barat Istimewa. “Dengan sistem administrasi yang kuat dan responsif, fatwa dapat menjadi solusi nyata bagi persoalan umat dan memperkuat peran ulama dalam kehidupan berbangsa,” pungkasnya.
Ditulis oleh: Muhammad Abdul Basith, S.H.
