BANDUNG – Dalam upaya mewujudkan praktik kegiatan alam bebas yang bertanggung jawab dan sesuai dengan syariat, Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung (Wanadri) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat. Pertemuan penjajakan kerja sama ini diterima langsung oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Barat.
Wanadri, organisasi pecinta alam legendaris yang berdiri sejak 16 Mei 1964 di Bandung, kini terus memperluas komitmennya. Tidak hanya berfokus pada penjelajahan, pendidikan, kemanusiaan, dan lingkungan, Wanadri kini mengambil langkah progresif untuk mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam praktik konservasinya.
Integrasi Fikih Ekologi dalam Cetak Biru Wanadri
Saat ini, Wanadri tengah menyusun draf Cetak Biru (Blueprint) sebagai kerangka besar arah kebijakan dan kegiatan organisasi. Dalam penyusunan dokumen strategis ini, Komisi Fatwa MUI Jawa Barat dilibatkan secara penuh untuk memberikan penguatan dari sisi syariah atau fiqh al-bi’ah (fikih lingkungan).
MUI Jawa Barat akan berperan sebagai penyusun pedoman syariah yang mencakup beberapa poin krusial, antara lain:
-
Fikih Berburu: Menyusun tata cara berburu, termasuk panduan penggunaan senjata api yang sah secara syariat.
-
Status Halal-Haram: Menetapkan batasan hukum yang jelas dalam aktivitas perburuan di alam liar.
-
Prinsip Keseimbangan: Merumuskan kaidah yang menyeimbangkan antara kebutuhan dasar berburu dengan pelestarian ekosistem.
Pandangan syariah (tausiyah/fatwa) ini nantinya akan menjadi rambu-rambu normatif yang melengkapi dan menyempurnakan Cetak Biru Wanadri.
Menjawab Tekanan Antropologis Terhadap Lingkungan
Kolaborasi ini lahir dari kesadaran bersama akan urgensi penerapan "Fikih Ekologi". Saat ini, alam menghadapi tekanan antropologis yang masif akibat aktivitas manusia, seperti perburuan berlebih, deforestasi, ekspansi ekonomi yang tak terkendali, hingga praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi yang merugikan negara.
Kondisi kritis ini menuntut hadirnya panduan keagamaan yang komprehensif. Kajian dari MUI diharapkan tidak hanya melihat aspek halal dan haram secara parsial, tetapi juga memperhitungkan dampak ekologis jangka panjang secara menyeluruh.
Ekspansi Kolaborasi: Wakaf Pohon dan Dakwah Lingkungan
Lebih dari sekadar penyusunan dokumen, Wanadri dan MUI Jawa Barat juga membuka ruang kolaborasi berkesinambungan melalui dua program utama:
-
Program Wakaf Pohon: Sebuah inisiatif konservasi berbasis ibadah untuk mendukung rehabilitasi hutan dan penghijauan yang berkelanjutan.
-
Dakwah Fikih Lingkungan: Program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui jaringan MUI, guna menanamkan kesadaran bahwa menjaga alam adalah sebuah amanah keagamaan.
Melalui sinergi ini, diharapkan lahir sebuah model kegiatan alam yang tidak hanya tertib secara hukum positif, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis dan selaras dengan nilai-nilai syariah. Ke depannya, aktivitas di alam bebas tidak lagi sekadar menjadi ruang eksplorasi fisik, melainkan juga bagian integral dari ikhtiar spiritual dalam menjaga keseimbangan dan kemaslahatan alam semesta. (Nurkholis, S. Farm, MM)
