Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
Respon MUI Jawa Barat atas Ditekennya Pepres Nomor 111 Tahun 2025 tentang LGBTQ sebagai Bahaya Non-Militer
BANDUNG, MUI JABAR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menempatkan bahaya perluasan budaya LGBTQ sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring. Merespons hal tersebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I., menegaskan bahwa secara hukum agama Islam, segala bentuk tindakan menyimpang tersebut dilarang keras. "Secara agama, kami mengecam tindakan-tindakan seperti itu. Sudah tentu di dalam Islam dilarang, dan azab Allah akan menunggu bagi orang-orang yang melakukannya. Hal ini sudah dicontohkan (peringatannya) di dalam Al-Qur'an melalui kisah Kaum Nabi Lut, dan sejarah juga mencatat peristiwa seperti di Pompeii, Italia," ujar Kiai Aang saat memberikan keterangan. Meski mengecam keras tindakannya, Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I menekankan bahwa masyarakat tidak boleh membenci individu atau pelakunya. Menurutnya, mereka yang terjerumus dalam lingkaran tersebut adalah manusia dan saudara sewarga negara yang sedang mengidap "penyakit" sosial serta psikologis, sehingga membutuhkan pertolongan. "Ingat, kami tidak benci kepada orangnya. Manusianya harus kita sayangi, mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka hanya terkena penyakit, sehingga mereka sakit dan butuh perawatan, penanganan, serta kasih sayang," jelasnya. Lebih lanjut, Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I memaparkan bahwa ada banyak faktor yang membuat seseorang terjerumus ke dalam perilaku menyimpang tersebut. Mulai dari faktor lingkungan, trauma masa lalu akibat kekerasan seksual, hingga persoalan psikologis seperti sakit hati terhadap lawan jenis. "Insyaallah dalam waktu dekat, kami akan melakukan musyawarah dengan bidang dan komisi terkait, seperti Komisi Fatwa, Bidang Dakwah, Bidang Ukhuwah, hingga Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) untuk membahas bagaimana penanganan ini bisa kita lakukan bersama," terangnya. Dalam kesempatan yang sama, Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I juga memberikan imbauan khusus kepada para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menyaring pergaulan dan pertemanan sehari-hari guna menghindari perilaku menyimpang tersebut. "Mari kita hidup yang normal saja. Normal itu indah, berkah, dan mulia. Jangan sampai hal-hal (menyimpang) seperti itu terjadi di daerah kita, terutama di Jawa Barat," harapnya. Terkait adanya riak-riak di masyarakat yang ingin melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok tersebut, Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I mengapresiasi semangat warga dalam menolak kemungkaran, namun ia melarang keras adanya aksi anarkis. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi adab ketimuran. "Kita adalah negara hukum dan negara berdaulat. Saya pikir belum saatnya memakai tindakan-tindakan anarkis. Semangat masyarakat untuk menolak (LGBT) sudah kami apresiasi dan sangat bagus, tetapi mohon caranya dijaga supaya tidak menimbulkan kesakitan yang berlebih. Mari kita duduk bersama dan cari jalan keluar agar masalah ini bisa cepat ditangani dengan baik," pungkasnya. Muhammad Rizqy Fauzi, M.Sos. (Infokom MUI Prov. Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *