Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
MUI Jawa Barat Terbitkan Maklumat Terkait Pencegahan Penyebaran LGBTQ Sebagai Ancaman Non-Militer
BANDUNG, MUIJABAR - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan maklumat bernomor A-421/DP-P.XII/VII/2026 yang menegaskan sikap kelembagaan terkait penolakan terhadap penyebaran paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah preventif ini diambil sebagai respons strategis untuk menyikapi dinamika nasional sekaligus menjaga moralitas publik dan ketahanan bangsa agar tetap selaras dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat. Dalam maklumat tersebut, MUI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Regulasi negara tersebut secara eksplisit mengategorikan perluasan budaya dan perilaku menyimpang seperti LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang berdimensi sosial dan budaya. Pihak MUI menilai gerakan tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, norma agama, serta dasar negara Pancasila, sehingga menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga, kesehatan publik, dan masa depan generasi penerus bangsa. Sebagai tindak lanjut konkret, Dewan Pimpinan MUI Jawa Barat menginstruksikan seluruh jajaran pengurus MUI daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan, serta para dai di seluruh wilayah Jawa Barat untuk melaksanakan lima langkah antisipatif:
  1. Melakukan edukasi intensif mengenai bahaya perilaku LGBTQ dari sudut pandang agama, kesehatan, dan ketahanan sosial.
  2. Memperkuat peran keluarga dalam membentengi anak dan anggota keluarga dari pengaruh paham dan orientasi seksual yang menyimpang.
  3. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran ideologi atau aktivitas yang mempromosikan perilaku LGBTQ di lingkungan masing-masing.
  4. Menyeragamkan Tema Dakwah untuk mengangkat tema terkait bahaya penyimpangan seksual secara serentak dan seragam.
  5. Mewajibkan penyampaian materi kepada seluruh khatib, asatidz, dan penceramah di Majelis Taklim untuk senantiasa menyisipkan pemahaman terkait bahaya LGBT agar masyarakat luas semakin paham, peduli, dan waspada terhadap ancaman tersebut.
Selain berlandaskan Peraturan Presiden, maklumat yang ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat Dr. KH. Aang Abdullah Zein M.Pd.I., dan Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat Drs. H. Jamjam Erawan, M.A.P., itu juga mengacu pada landasan hukum Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penyimpangan seksual, sodomi, dan pencabulan yang dinilai merusak tatanan moral bangsa. Penerbitan maklumat ini bertepatan pula dengan momentum peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 Majelis Ulama Indonesia. Melalui momentum tersebut, MUI Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memperkuat ketahanan nasional dari ancaman non-militer demi mewujudkan tatanan masyarakat yang sehat, berakhlak mulia, serta senantiasa dalam rida Tuhan Yang Maha Esa. Muhammad Rizqy Fauzi, M.Sos. (Infokom MUI Prov. Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *