Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
Komisi Fatwa MUI Jawa Barat Sampaikan Kajian Aspek Syariah dalam FGD Perburuan Berbasis Konservasi
Bandung — Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan brainstorming Perburuan Berbasis Konservasi (PBK) yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Balai Besar KSDA Jawa Barat pada 13 Mei 2026, Komisi Fatwa MUI Jawa Barat turut menyampaikan pandangan dan kajian syariah terhadap pelaksanaan PBK yang tengah disusun sebagai bagian dari simulasi pengelolaan Taman Buru Masa Kini (TBMK). Komisi Fatwa menegaskan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap prinsip menjaga keseimbangan alam, perlindungan makhluk hidup, serta tata kelola pemanfaatan satwa yang harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan tidak menimbulkan kerusakan (fasad) terhadap ekosistem. Dalam forum tersebut, Komisi Fatwa memaparkan beberapa aspek syariah penting yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi Perburuan Berbasis Konservasi, di antaranya: 1. Tahapan Lelang Satwa Buru Komisi Fatwa menyoroti pentingnya kejelasan objek, mekanisme, serta transparansi dalam proses lelang satwa buru agar terhindar dari unsur gharar, manipulasi, maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip muamalah syariah. Selain itu, penetapan jenis dan kuota satwa buru harus tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan populasi dan konservasi habitat. 2. Tahapan Menembak atau Eksekusi Satwa Dalam perspektif syariah, proses perburuan harus memenuhi prinsip ihsan terhadap hewan, yakni meminimalkan penderitaan satwa serta dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa. Komisi Fatwa juga menekankan pentingnya memastikan satwa yang diburu merupakan satwa yang secara regulasi diperbolehkan, tidak termasuk kategori dilindungi, serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan izin resmi. 3. Tahapan Pengolahan Satwa atau Daging Pascaberburu Kajian juga mencakup tata cara penanganan hasil buruan setelah eksekusi, mulai dari membawa, mengemas, hingga mengonsumsi daging satwa buru. Komisi Fatwa menekankan pentingnya memastikan aspek kehalalan dan kebersihan proses pengolahan, termasuk memastikan satwa yang dikonsumsi memenuhi ketentuan syariat terkait hewan buruan (shaid). Melalui forum ini, Komisi Fatwa MUI Jawa Barat berharap nilai-nilai syariah dapat menjadi bagian integral dalam penyusunan tata kelola PBK, sehingga prinsip konservasi tidak hanya berpijak pada aspek ekologis dan regulatif, tetapi juga memiliki landasan etik dan moral yang kuat. Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan model konservasi yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai keislaman serta kemaslahatan masyarakat. ditulis oleh : Nurkholis, S. Farm., MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *