Ketua MUI pusat Bidang Fatwa Prof. Dr. KH. Asrorun Ni'am menyebutkan berbagai fatwa MUI yang termasuk fenomenal. Salah satunya soal hukum merokok yang sudah dihasilkan Ijtima Komisi Fatwa MUI pada tahun 2009. "Merokok itu hukumnya wajib, Sunnah, haram, mubah atau makruh?" Kata Kyai Asrorun dalam sosialisasi fatwa MUI dan Pelatihan Kesekretariatan di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Rabu 11 September 2024. Dia menambahkan, dari lima hukum itu dipilih hanya dua yakni merokok itu haram atau makruh. "Dalam penentuan fatwa itu tidak ada dissenting opinion layaknya keputusan MK, dan fatwa juga tak bisa diputuskan dengan cara veto. "Akhirnya setelah berdebat lama diputuskan merokok itu antara haram dan makruh.
Namun dengan melihat dampak merokok sesuai kesehatan sehingga hukum merokok bagi ibu hamil adalah haram sebab berbahaya bagi janin," katanya. Baca Juga: Jumlah Perceraian di Kabupaten Bandung Nomor Dua di Jawa Barat, Begini yang Dilakukan MUI Kabupaten Bandung Haram juga merokok di tempat umum karena berbahaya bagi kesehatan orang lain. "Haram juga orangtua menyuruh anak untuk membeli rokok apalagi meminta anak untuk belajar merokok," katanya. Fasilitas umum yang haram untuk merokok adalah lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya. "Ini harus hati-hati karena banyak pesantren maupun di tempat ibadah dan fasilitas umum tetap saja jadi tempat merokok. Kebiasaan ini ada pasal pidananya dan bisa denda atau masuk penjara karena merokok di fasilitas umum," katanya. Fatwa MUI lainnya yang fenomenal adalah pengharaman bunga bank sehingga bermunculan bank-bank syariah dan pengharaman golput.
"Sedangkan fatwa MUI tahun ini yang fenomenal di antaranya mengharamkan salam lintas agama dan zakat bagi youtuber dan kedudukan dana zakat yang dinyatakan sebagai uang milik mustahil bukan uang negara," katanya. Baca Juga: Jelang Pilkada 2024: Sikap MUI Tegas, Kyai Yayan: MUI Tak Ke mana-kemana, tapi Ada di Mana-Mana Dia menyatakan mengucapkan salam bagi umat Islam adalah ibadah sehingga tak ucapkan salam lintas agama bukan berarti tak toleran. "Kita kembalikan secara proporsional mana relasi yang bersifat muamalah dan mana yang sudah masuk wilayah ibadah. Kita pakai saja relasi yang umum misalnya selamat pagi dan sejenisnya," katanya. Acara dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jabar Prof. Dr. KH. Miftah Faridl, Ketum MUI Jabar KH. Rachmat Sjafei, Sekum MUI Jabar KH. Rafani Achyar, dan para ketua MUI kabupaten dan kota se-Jabar.***
Infokom MUI Jabar
