Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
Terobosan Nasional Pertama! Komisi Fatwa MUI Jabar Luncurkan Buku SOP Sidang Halal dan Pendampingan Audit

BANDUNG, MUIJABAR – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mencetak sejarah baru dalam tata kelola jaminan produk halal di Indonesia.

Sebagai bentuk dedikasi dan profesionalisme pelayanan keumatan, Komisi Fatwa MUI Jabar secara resmi meluncurkan buku "SOP Sidang Fatwa Halal dan Pendampingan Audit Penyembelihan" di sela-sela agenda Pelantikan LPH LPPOM MUI Jabar, Kamis (9/7/2026).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat, KH. Ahmad Yazid Fattah, dalam presentasi profil lembaganya memaparkan bahwa buku panduan operasional ini merupakan sebuah karya monumental yang lahir dari dedikasi tanpa henti para ulama.

"Buku SOP ini adalah kitab panduan pokok kita. Disusun berhari-hari hingga larut malam, disinkronkan langsung dengan BPJPH dan BPOM. Tujuannya agar sidang halal yang kita lakukan tidak lagi berdasarkan asumsi, melainkan tegak lurus pada regulasi yang sah. Ini adalah terobosan pertama di Indonesia, ide besar yang bermanfaat untuk umat harus lahir dari Jawa Barat!" ungkap Kiai Yazid yang disambut gemuruh tepuk tangan audiens.

Lebih lanjut, Kiai Yazid menyampaikan rasa bangga dan harunya atas dedikasi luar biasa dari 64 anggota Komisi Fatwa yang kini tersebar di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat.

"Teman-teman Komisi Fatwa ini luar biasa. Di rumah mereka adalah para ustaz dan pimpinan pesantren, namun mereka mau berkhidmah turun ke lapangan (RPH/RPU) tanpa mengenal jam kerja. 24 jam, 7 hari untuk umat! Ada yang mendampingi audit jam 2 malam, ada yang sidang halal saat sahur. Ini dedikasi tanpa batas," apresiasinya.

Dengan peluncuran buku SOP ini, MUI Jawa Barat menargetkan standardisasi pelayanan fatwa halal yang merata di seluruh pelosok Jawa Barat. Inovasi ini sekaligus memastikan bahwa audit kehalalan produk hingga proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) diawasi secara ketat, akurat, dan sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) maupun maqashid syariah. E. Wifky Afandi (Infokom MUI Prov. Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *