Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
Bahas Raperda Minuman Beralkohol, Pansus I DPRD Majalengka Konsultasi Fatwa ke MUI Jawa Barat

BANDUNG, MUI JABAR – Dalam upaya mewujudkan tata kelola daerah yang religius dan bermartabat, Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat. Kunjungan ini secara khusus membahas permohonan fatwa terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Realisasi pertemuan silaturahmi dan konsultasi ini dilangsungkan lebih awal pada Kamis, 18 Juni 2026. Rombongan tamu kehormatan dari Kabupaten Majalengka ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Dr. H. Juhana Zulfan, M.M, bersama Ketua Pansus I, H. Nasir, S.Ag, Wakil Ketua Pansus I, Tono Suntana, dan Sekretaris Pansus I, Jujun Junaedi, SE. Turut hadir pula para anggota Pansus I, di antaranya H. Maman Faturochman, S.H., M.Si, Iif Rivandi, Iman Nurmansyah, S.Pd, Muhammad Taufan Rizaldi, S.M, Fuad Abdul Azid, Yayah Qomariah, dan Didin Rolani, S.H.

Kehadiran rombongan wakil rakyat tersebut disambut hangat oleh jajaran Pimpinan Harian MUI Jawa Barat. Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat, Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I., didampingi oleh Wakil Ketua Umum, Dr. KH. Asep Zaenal Muttaqien, S.T., M.Ag.

Turut mendampingi dari komisi teknis adalah Ketua Bidang Fatwa Prof. Dr. Izzudin Mustofa, Lc., M.A., Ketua Komisi Fatwa KH. Ahmad Yazid Fattah, Sekretaris Komisi Fatwa KH. Ahmad Nawawi Syadzili, Ketua Bidang Pengkajian KH. Dasuki, M.M., Ketua Komisi Pengkajian Dr. H. Asep Sodikin Maulana, M.Ag., CHRP., serta Sekretaris Komisi Pengkajian Dr. H. Faizal Pikri, S.S., M.Ag., CPAM.

Dilema Regulasi: Antara Pelarangan Total dan Pembatasan

Dalam sambutan pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Dr. H. Juhana Zulfan, M.M, menyampaikan sekilas tujuan kedatangan mereka, yakni meminta pandangan keagamaan yang komprehensif sebagai landasan filosofis dan sosiologis perumusan Raperda.

Ketua Pansus I, H. Nasir, S.Ag, kemudian memaparkan dinamika yang terjadi di daerah. Ia mengungkapkan bahwa 10 anggota Pansus I sebenarnya telah sepakat untuk menerapkan pelarangan minuman beralkohol secara total. Namun, itikad tersebut berbenturan dengan hierarki peraturan di atasnya yang lebih mengarah pada "pembatasan", bukan pelarangan mutlak.

Menyikapi hal tersebut, Dr. H. Juhana Zulfan, M.M menambahkan bahwa pihaknya akan sangat berhati-hati dalam merumuskan aturan ini agar sejalan dengan tagline daerah, "Mewujudkan Majalengka Religius". Pihaknya mengakui adanya kerumitan terkait pengecualian untuk tempat-tempat tertentu seperti hotel atau tempat hiburan. "Kami akan menyiapkan data-data substansial secepatnya agar MUI dapat memproses permohonan ini," janjinya.

Kajian Syariat dan Tahqiqul Manath

Merespons paparan dari DPRD, Wakil Ketua Umum MUI Jabar, Dr. KH. Asep Zaenal Muttaqien, memberikan pandangan strategis dari kacamata Ushul Fiqh. Beliau menyadari bahwa dalam perumusan Perda sering kali terdapat tarik-menarik kepentingan, termasuk dari sisi investasi.

"Pada dasarnya, berlaku kaidah 'Al amru idza dhaqa ittasa'a' (suatu perkara apabila menyempit, maka ia menjadi luas/ada kelonggaran). Namun, MUI dengan pijakan fatwanya senantiasa mengedepankan prinsip Darul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Tentu kita juga berpegang pada substansi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 terkait minuman beralkohol," jelasnya.

Guna menindaklanjuti permohonan tersebut, Ketua Komisi Fatwa, KH. Ahmad Yazid Fattah, dan Ketua Bidang Fatwa, Prof. Dr. Izzudin Mustofa, meminta Pansus DPRD untuk menyusun narasi permohonan yang spesifik.

"Kami membutuhkan data lengkap dan gambaran kondisi faktual di Majalengka sebagai fondasi hukum. Hal ini penting untuk proses Tahqiqul Manath (penelitian dan penerapan illat hukum pada kasus nyata) sebelum dibawa ke meja sidang fatwa resmi," tegas KH. Ahmad Yazid Fattah. Hal senada disampaikan Ketua Bidang Pengkajian, KH. Dasuki, M.M., yang menyatakan kesiapan tim pengkajian untuk mem-backup data historis dan sosiologis sebagaimana penanganan kasus-kasus sebelumnya.

Kebijaksanaan Fatwa dan Tridharma MUI

Menutup jalannya diskusi, Ketua Umum MUI Jawa Barat, Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I., memberikan closing statement yang sangat mencerahkan. Beliau membagikan pengalamannya saat berdiskusi dengan Mufti Agung di Malaysia mengenai penanganan isu serupa.

Kiai Aang menceritakan bagaimana Malaysia mengambil kebijakan yang bijaksana, mengingat sebuah negara atau daerah harus mampu mengakomodasi warganya yang majemuk, termasuk wisatawan non-Muslim. Di sana, pembelian alkohol diatur sangat ketat, seperti kewajiban menunjukkan identitas non-Muslim dan hanya boleh dikonsumsi di tempat yang sangat tertutup atau di rumah, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat luas.

"Fatwa itu bukan semata-mata mencari siapa yang paling benar, tetapi mencari mana yang paling membawa maslahat. Harus jelas apa yang diinginkan oleh pemerintah daerah dan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Buat narasinya dengan jelas, agar MUI dapat mengeluarkan keputusan yang juga jelas dan solutif," papar Kiai Aang.

Beliau menegaskan kembali bahwa melalui konsultasi Raperda ini, MUI Jawa Barat sedang menjalankan peran strategisnya, yakni sebagai Khodimul Ummah (pelayan umat), Himayatul Ummah (pelindung umat dari kerusakan), dan Shodiqul Hukumah (mitra strategis pemerintah). Kolaborasi antara DPRD Majalengka dan MUI Jabar ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tegas, berkeadilan, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. E. Wifky Afandi (Infokom MUI Prov. Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *