Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
MUI Jawa Barat Matangkan SOP Pendampingan Penyembelihan dan Sidang Fatwa Halal

BANDUNG, MUI JABAR – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat intensif guna membahas dan menyepakati dua panduan krusial terkait sertifikasi halal. Pertemuan yang berlangsung pada hari Kamis (11/6) ini berfokus pada penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Penyembelihan Halal serta SOP Sidang Fatwa Halal.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen MUI Jawa Barat dalam memberikan kepastian hukum Islam, sekaligus memperkuat ekosistem produk halal yang aman, higienis, dan terpercaya bagi masyarakat.

Standardisasi Proses dari Hulu ke Hilir

Dalam rapat tersebut, jajaran pengurus Komisi Fatwa mengkaji secara mendalam setiap poin krusial dalam draf dokumen panduan. Dokumen pertama, yaitu SOP Pendampingan Penyembelihan Halal, dirancang untuk memastikan seluruh proses penyembelihan hewan di rumah potong maupun oleh jagal mandiri berjalan ketat sesuai syariat Islam dan standar teknis kesehatan hewan.

Sementara itu, dokumen kedua berupa SOP Sidang Fatwa Halal disusun sebagai panduan formal yang mengatur mekanisme penetapan kehalalan produk secara lebih sistematis, transparan, cepat, dan akuntabel.

"Standardisasi ini sangat penting agar terdapat keseragaman langkah dan kepastian hukum di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai dari hulu saat penyembelihan, hingga proses penetapan fatwanya," ujar salah satu perwakilan komisi di sela-sela rapat.

Penguatan Ekosistem Halal di Jawa Barat

Dengan disepakatinya kedua SOP ini, MUI Jawa Barat berharap proses sertifikasi halal—khususnya yang melibatkan produk daging dan turunannya—dapat berjalan lebih optimal. Regulasi internal ini juga diharapkan mampu memitigasi risiko kesalahan prosedur di lapangan yang dapat memengaruhi status kehalalan suatu produk.

Hasil dari rapat ini nantinya akan disahkan menjadi panduan resmi yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemangku kepentingan, pendamping halal, serta auditor yang bergerak di bawah naungan MUI Provinsi Jawa Barat. Penulis : Dr. KH. Ramdan Fawzi, S.H.E., M.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *