Cover Banner (1640 × 624 piksel)



"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. an-Nahl :125)
Kunjungan Studi Akademik FEBI UIN SGD: Sinergikan Kajian Kampus dengan Realitas Fatwa dan Ekonomi Syariah di MUI Jabar

BANDUNG, MUI JABAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menerima kunjungan studi akademik dari civitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung. Agenda strategis yang berlangsung di Gedung MUI Jawa Barat, Jalan L. L. R.E. Martadinata No. 105, Cihapit, Kota Bandung pada Kamis (11/6/2026) ini diikuti oleh 35 peserta. Rombongan tersebut terdiri dari mahasiswa tingkat 1 Program Studi Manajemen Keuangan Syariah beserta dosen penanggung jawab.

Menyinergikan Kajian Akademis dan Realitas Lapangan

Rombongan mahasiswa tersebut dipimpin langsung oleh Sani Faqih Abdillah, S.H., M.Ag., selaku dosen pengampu mata kuliah Hadits Ahkam sekaligus moderator acara. Dalam sambutannya, Sani menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mengenal MUI melalui dimensi akademis serta dari sudut pandang ekonomi dan bisnis.

Selain itu, para mahasiswa ditargetkan untuk memahami secara langsung mekanisme kinerja MUI dalam proses penentuan fatwa. Beliau berharap kunjungan ini mampu membuka wawasan mahasiswa, sehingga kajian akademis mereka tidak tercerabut dari realitas hukum Islam dan praktik ekonomi di lapangan.

Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat, Dr. K.H. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I., merespons hangat inisiatif perkuliahan lapangan tersebut. Dalam sambutannya, beliau memperkenalkan profil kepengurusan baru hasil Musyawarah Daerah (Musyda) yang digelar pada 17 Desember 2025. Sebagai Ketua MUI termuda se-Indonesia, beliau menekankan bahwa MUI Jawa Barat saat ini bergerak secara dinamis, komunikatif, dan sangat terbuka.

"MUI siap menjadi laboratorium belajar yang interaktif bagi mahasiswa sebagai calon-calon praktisi ekonomi syariah di masa depan," tegas Dr. K.H. Aang.

Kilas Sejarah dan Pengawalan Halal

Pada sesi pemaparan materi, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Barat, Dr. K.H. Asep Zaenal Muttaqien, memaparkan akar sejarah berdirinya MUI di tanah Pasundan. Beliau menjelaskan bahwa MUI Jawa Barat merupakan pelopor di Indonesia karena telah berdiri sejak tahun 1958, jauh lebih awal dibandingkan pembentukan MUI Nasional pada tahun 1975.

Pendirian lembaga ini dilatarbelakangi oleh kondisi keamanan pada masa pemberontakan DI/TII, di mana para ulama bersinergi dengan komando militer wilayah untuk menjaga keamanan sekaligus membina umat. Beliau juga menuturkan bahwa Ketua Umum pertama MUI Jawa Barat adalah Almarhum K.H. Muhammad Sudja'I, pendiri Pondok Pesantren Sindangsari Al-Jawami Cileunyi.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat, Gus Ahmad Yadi Fatah, menguraikan fungsi sentral lembaganya dalam memberikan pelayanan kepada umat, mulai dari penetapan fatwa, penyelesaian persoalan hukum waris, isu produk halal, hingga masalah sosial keagamaan.

Dalam proses sertifikasi halal, MUI memegang peranan krusial melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa produk serta Sidang Penetapan Halal yang menentukan status kehalalannya. Beliau juga menyoroti kiprah Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam mengembangkan, mengawasi, dan mensosialisasikan penerapan prinsip syariah di sektor ekonomi dan keuangan. Hal ini sejalan dengan komitmen luhur MUI sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shadiqul Ummah (mitra umat dan pemerintah).

Diskusi Interaktif: Dari AI hingga Instrumen Investasi

Kunjungan ini diwarnai dengan sesi diskusi interaktif yang mendalam dari para mahasiswa. Berikut adalah beberapa poin krusial yang dibahas:

  • Peran Riset Akademik: Menjawab pertanyaan terkait riset untuk penetapan fatwa, MUI menegaskan keterbukaannya terhadap partisipasi mahasiswa dan akademisi untuk kunjungan penelitian serta penyediaan data bagi penyusunan skripsi, tesis, dan disertasi. MUI memiliki komisi dan tim kajian khusus yang bertugas menghimpun informasi komprehensif sebelum merumuskan pedoman larangan riba, akad, hingga transaksi berbasis syariat.

  • Tantangan AI dan Kemudahan UMKM: Merespons keresahan seputar Kecerdasan Buatan (AI), pemateri menekankan bahwa AI tidak dapat menggantikan peran ulama. Penetapan fatwa memerlukan pemahaman syariat, pertimbangan hukum, serta analisis kemaslahatan yang tidak bisa diotomatisasi oleh teknologi, meskipun AI dapat dijadikan sebagai alat bantu referensi. Terkait birokrasi sertifikasi, MUI terus mempermudah pelaku UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), pendampingan, serta digitalisasi layanan.

  • Regulasi Keuangan Syariah: Terkait mekanisme instrumen keuangan seperti reksa dana dan obligasi, MUI memaparkan adanya tahapan ketat mulai dari Pra Ijtima' Sanawi hingga Ijtima' Sanawi. Dinamika pro-kontra di dalamnya dianggap wajar sebagai wujud kehati-hatian ulama. Guna menjaga kepatuhan syariah di lapangan, MUI juga memfasilitasi sekolah pelatihan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mencetak tenaga ahli di bidang perbankan, fintech, hingga pengawas modal. Ditegaskan pula bahwa investasi berprinsip syariah wajib ditempatkan pada perusahaan yang telah lulus verifikasi OJK Syariah atau memiliki sertifikasi syariah resmi.

Kegiatan studi akademik ini ditutup secara resmi pada pukul 14.45 WIB dengan pembacaan hamdalah oleh dosen pendamping dan diakhiri dengan sesi foto bersama, mengukuhkan semangat sinergi antara dunia akademis dan ulama dalam memajukan ekosistem ekonomi syariah di Jawa Barat. Penulis : E. Wifky Afandi (Komisi Infokom MUI Prov. Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *